PERSPEKTIF YUSUF AL-QARDHAWI DAN FAZLUL RAHMAN TENTANG IJTIHAD

  • Kusnadi Kusnadi
Keywords: Yusuf Al-Qardhawi, Fazlu Rahman, Ijtihad

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini adalah; 1)  apakah yang melatarbelakangi Yusuf al-Qardhawi dan Fazlur Rahman dalam mereformulasi ijtihad; 2) apa persamaan dan perbedaan ijtihad versi Yusuf al-Qardhawi dan Fazlur Rahman; dan 3) mengapa terjadi persamaan dan perbedaan tersebut. Penelitian ini bercorak penelitian kepustakaan (Library Research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif yang datanya berupa teori, konsep, dan ide. Adapun hasil yang didapat dalam penelitian ini adalah metode ijtihad menurut Yusuf al- Qardhawi dan Fazlur Rahman muncul sebagai akibat dari problem-problem sosial, politik, dan intelektual. 1. Faktor-faktor yang melatarbelakangi reformulasi ijtihad Yusuf al-Qardhawi dan Fazlur Rahman. a. Sikap fanatisme yang berlebihan terhadap madzhab fiqih (khususnya madzhab syafi’i) dan aliran-aliran tarikat. b. Adanya imprealisme dan kolonisme yang tidak hanya mengancam politik dan ekonomi, tetapi juga mengancam agama dan kultur Islam Mesir pada waktu itu. c. Sikap fanatik masyarakat Mesir terhadap madzhab tidak menjadi penghalang dan penghambat bagi al-Qardhawi dalam menelorkan ide-ide briliannya. 2. Komparasi ijtihad al-Qardhawi dan Rahman adalah sebagai berikut: a. Persamaan dan perbedaan latar belakang al-Qardhawi dan Rahman: 1) Al-Qardhawi dan Rahman, keduanya sama-sama memiliki potensi   yang besar dalam dunia pendidikan, dibesarkan, dan dididik dalam kelurga muslim yang taat beragama. 2) Al-Qardhawi dan Rahman, keduanya memiliki pendekatan yang berbeda, begitu juga dalam madzhab, pemikir yang berpengaruh pada masanya, dan reputasi pemikirannya. b. Persamaan dan perbedaan ijtihad versi al-Qardhawi dan Rahman: 1) Al-Qardhawi dan Rahman, keduanya sama-sama mengakui al-Quran sebagai sumber pertama dan sunnah sebagai sumber kedua dalam ijtihadnya. 2) Al-Qardhawi dan Rahman, keduanya mempunyai definisi yang berbeda tentang ijtihad, begitu juga dalam sumber hukum tambahan, metode ijtihad, dan mekanisme ijtihad. 3. Implikasi Persamaan dan Perbedaan Ijtihad al-Qardhawi dan Rahman: a. Secara konteks, implikasi persamaan dan perbedaan metode ijtihad al-Qardhawi dan Rahman, merupakan kelanjutan dari sebuah proses kesinambungan metode ijtihad klasik. b. Secara fungsional, metode ijtihad sebagaimana ditawarkan oleh al-Qardhawi dan Rahman, sebagai upaya pembaharuan hukum Islam serta upaya menjawab tantangan situasi baru.

Downloads

Download data is not yet available.
CROSSMARK
Published
2022-02-20
DIMENSIONS
How to Cite
Kusnadi, K. (2022). PERSPEKTIF YUSUF AL-QARDHAWI DAN FAZLUL RAHMAN TENTANG IJTIHAD. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 14(2), 86–109. https://doi.org/10.32694/qst.v14i2.1221