STRATIFIKASI AL-MAQASHID AL-KHAMSAH (Agama, Jiwa, Akal, Keturunan dan Harta) DAN PENERAPANNYA DALAM MASLAHAH

Authors

  • Afridawati Afridawati

DOI:

https://doi.org/10.32694/qst.v12i.1202

Keywords:

Maslahat, maqashid al-khamsah

Abstract

Tujuan utama Allah SWT menurunkan syari’at (aturan hukum) adalah untuk memperoleh kemaslahatan dan menghindari kemudharatan (jalb al-mashalih wa dar al-mafasid). Aturan Allah itu adalah untuk kemaslahatan manusia itu sendiri. Maslahat terbagi pada tiga bagian penting yaitu dharuriyyat (primer), hajiyyat (skunder), dan tahsinat (tersier, lux).Maslahat atau maqashid merupakan sesuatu yang mesti adanya demi terwujudnnya kemaslahatan agama dan dunia. Apabila hal ini tidak ada, maka akan menimbulkan kerusakan bahkan hilangnya hidup dan kehidupan seperti makan, minum, shalat, shaum dan ibadah-ibadah lainnya. Yang termasuk maslahat atau maqashid al-khamsah ini ada lima yaitu: agama (al-din), jiwa (al-nafs), keturunan (al-nasl), harta (al-mal) dan akal (al-aql).

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2022-02-20

How to Cite

Afridawati, A. (2022). STRATIFIKASI AL-MAQASHID AL-KHAMSAH (Agama, Jiwa, Akal, Keturunan dan Harta) DAN PENERAPANNYA DALAM MASLAHAH. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum , 12, 1–13. https://doi.org/10.32694/qst.v12i.1202

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.