ADAT DAN SYARA’
Abstract
Adat pada prinsipnya dekat sekali dengan agama, sejak dahulu adat sudah menjadi tata cara kebaktian orang kepada Tuhan. Seperti dalam seloko adat mengatakan “ Adat basendi syara’, syara’ basendi kitabullah, syara’ mengatakan adat memakai”.Artinya; Bahwa agama berfungsi sebagai pengontrol terhadap adat, itu sebabnya dalam adat Kerinci dikatakan;“Adat berbuwul sentak, syara’ berbuwul mati, dan Adat yang lazim, syara’ yang kawi”. Di sini akan dilihat pengertian adat dan syara’, dasardan sumber hukum syara’, filsafat adar, kedudukan adat dalam hukum Islam dan persentuhan dan perpaduan adat dan syara’
Downloads
References
A.Ridwan Halim, Hukum Adat Dalam Tanya Jawab, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1985.
A.Pitlo, Hukum Waris Menurut Kitab Ubdang Undang Hukum Perdata Belanda, Jakarta, PT.Intermasa, Cet.II, 1990.
Effendi Perangin, Hukum Waris, Jakarta, PT.Raja Grafindo Persada, Cet.II, 1999.
J.Satrio, Hukum Waris, Bandung, Alumni, 1992.
R. Subekti, Hukum Adat Indonesia Dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung, Bandung, Alumni, Cet.IV, 1991.
Soerjono Soekanto, Meninjau Hukum Adat Indonesia, Jakarta, Soeroengan, 1955.
,Hukum Adat Indonesia, Jakarta, Rajawali, Cet.III, 1986.
Yusuf Usman, Kedudukan Janda menurut Hukum Waris Adat,( Jakarta: Ghalia Indonesia, tt), hal.22.
Soepomo, Bab-bab tentang Hukum Adat, Jakarta, Pradnya Paramita, 1977.
Soerojo Wignjodipoero, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Jakarta, PT. Gunung Agung, Cet.XIII, 1995.
Copyright (c) 2021 Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.








