KEDUDUKAN JANDA MENURUT HUKUM WARIS ADAT PADA SISTEM GARIS KETURUNAN MATRILINEAL

  • Eka Putra
Keywords: Kedudukan Janda, Hukum Waris Adat, Matrilineal

Abstract

Hukum waris ialah sekelompok atau sekumpulan peraturan yang mengatur perihal bagaimanakah pengurusan suatu harta peninggalan pemiliknya setelah pemilik itu meninggal dunia, atau dengan perkataan lain bagaimanakah pengurusan peralihan harta tersebut kepada ahli waris yang berhak, siapa sajakah yang berhak sebagai ahli waris yang berhak dan berapa besar “porsi” atau bagiannya masing-masing bila harta tersebut memang boleh dibagikan (dalam arti bukanlah harta yang tidak boleh dibagi-bagi seperti harta pusaka dan sebagainya) serta bagaimana pula pelaksanaan pewarisan itu bila umpamanya ada utang atau hibah/wasiat si pewaris pada orang lain

Downloads

Download data is not yet available.
CROSSMARK
Published
2022-02-19
DIMENSIONS
How to Cite
Putra, E. (2022). KEDUDUKAN JANDA MENURUT HUKUM WARIS ADAT PADA SISTEM GARIS KETURUNAN MATRILINEAL. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 8, 48–57. https://doi.org/10.32694/qst.v8i.1172

Most read articles by the same author(s)