ISTILAH-ISTILAH DALAM PERADILAN ISLAM
Keywords:
Istilah, Hukum, Peradilan Islam
Abstract Peradilan Islam sesungguhnya memiliki beberapa peristilahan dalam mengertikan hukum. Peristilahan itu bisa disebut dengan al-qada', al-adl/al-qist, al-hukm, al-iffa', dan al-ijtihad.. Dalam hal ini ternyata terdapat perbedaan istilah yang dipakai dalam membahas dan menetapkan sesuatu hukum. Karena adanya perbedaan kasus-kasus itu. Semua penetapan itu didasarkan kepada ahwal yang ada dan terjadi ketika itu.
Downloads
Download data is not yet available.
Published
2022-02-20
DIMENSIONS
How to Cite
Putra, E. (2022). ISTILAH-ISTILAH DALAM PERADILAN ISLAM. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 11, 67–79. https://doi.org/10.32694/qst.v11i.1200
Section
Articles
Copyright (c) 2022 Eka Putra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.