ISTILAH-ISTILAH DALAM PERADILAN ISLAM

  • Eka Putra
Keywords: Istilah, Hukum, Peradilan Islam

Abstract

Peradilan Islam sesungguhnya memiliki beberapa peristilahan dalam  mengertikan hukum. Peristilahan itu bisa disebut dengan al-qada', al-adl/al-qist, al-hukm, al-iffa', dan al-ijtihad.. Dalam hal ini ternyata terdapat perbedaan istilah yang dipakai dalam membahas dan menetapkan sesuatu hukum. Karena adanya perbedaan kasus-kasus itu. Semua penetapan itu didasarkan kepada  ahwal yang ada  dan terjadi ketika itu.

Downloads

Download data is not yet available.
CROSSMARK
Published
2022-02-20
DIMENSIONS
How to Cite
Putra, E. (2022). ISTILAH-ISTILAH DALAM PERADILAN ISLAM. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 11, 67–79. https://doi.org/10.32694/qst.v11i.1200

Most read articles by the same author(s)