PERADILAN IN ABSENSIA BERDASARKAN HUKUM ACARA PIDANA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Keywords:
Peradilan In Absensia dengan mengedepankan Hak Asasi Manusia
Abstract Pengertian mengadili atau menjatuhkan hukum secara in absensia ialah mengadili seorang terdakwa dan dapat menghukumnya tanpa dihadiri oleh terdakwa itu sendiri. Adapun rasio diadakannya peradilan in absensia ialah untuk menyederhanakan prosedur penuntutan taupun peradilan. Penyederhanaan prosedur ini dirasakan penting apabila terdakwa menghindarkan diri dari penuntutan.Jika hal ini dipandang dari diri terdakwa, maka dengan sengaja menghindarkan diri dari penuntutan, berarti sengaja tidak menggunakan haknya untuk membela diri. Walaupun demikian bahwa peradilan in absensia, tidak begitu saja dilakukan tanpa memenuhi syarat-syarat tertentu terlebih dahulu, dengan mengedepankan hak asasi manusia. Dengan kata lain peradilan ini barulah dilakukan setelah usaha para petugas penegak hukum untuk menentukan atau menangkap si pelaku tindak pidana sudah dilakukan namun tidak berhasil.
Downloads
Download data is not yet available.
Published
2022-02-19
DIMENSIONS
How to Cite
Putra, E. (2022). PERADILAN IN ABSENSIA BERDASARKAN HUKUM ACARA PIDANA YANG BERLAKU DI INDONESIA. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 9, 46–57. https://doi.org/10.32694/qst.v9i.1182
Section
Articles
Copyright (c) 2022 Eka Putra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.