HUKUM KORUPSI DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN

Authors

  • Samsul Bahry Harahap

DOI:

https://doi.org/10.32694/qst.v10i.1191

Keywords:

Korupsi, al-Qur’an dan Islam

Abstract

Penyakit masyarakat yang sangat sering menjadi pembicaraan diantaranya adalah Korupsi. Penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan dsb) untuk kepentingan pribadi atau orang lain disebutkan dengan Korupsi tersebut. Hal ini dengan mengambil harta yang bukan haknya dengan cara yang batil. Al-Quran telah melarang orang yang melakukan hal yang demikian dan memberikan ancaman, bahwa barangsiapa yang mengambil harta orang lain tanpa hak, maka dia akan membawa harta itu nanti diakhirat.

Uang korupsi adalah harta haram, maka pelakunya diminta untuk bertaubat dengan mengembalikan harta itu kepada pemiliknya. Sedekah dari harta korupsi sebagai penembus dosa tidak bisa diterima oleh Allah.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2022-02-19

How to Cite

Harahap, S. B. . (2022). HUKUM KORUPSI DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum , 10, 69–75. https://doi.org/10.32694/qst.v10i.1191

Similar Articles

<< < 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.