ISTILAH-ISTILAH DALAM PERADILAN ISLAM

Authors

  • Eka Putra

DOI:

https://doi.org/10.32694/qst.v11i.1200

Keywords:

Istilah, Hukum, Peradilan Islam

Abstract

Peradilan Islam sesungguhnya memiliki beberapa peristilahan dalam  mengertikan hukum. Peristilahan itu bisa disebut dengan al-qada', al-adl/al-qist, al-hukm, al-iffa', dan al-ijtihad.. Dalam hal ini ternyata terdapat perbedaan istilah yang dipakai dalam membahas dan menetapkan sesuatu hukum. Karena adanya perbedaan kasus-kasus itu. Semua penetapan itu didasarkan kepada  ahwal yang ada  dan terjadi ketika itu.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2022-02-20

How to Cite

Putra, E. (2022). ISTILAH-ISTILAH DALAM PERADILAN ISLAM. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum , 11, 67–79. https://doi.org/10.32694/qst.v11i.1200

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

<< < 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.