ISTILAH-ISTILAH DALAM PERADILAN ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.32694/qst.v11i.1200Keywords:
Istilah, Hukum, Peradilan IslamAbstract
Peradilan Islam sesungguhnya memiliki beberapa peristilahan dalam mengertikan hukum. Peristilahan itu bisa disebut dengan al-qada', al-adl/al-qist, al-hukm, al-iffa', dan al-ijtihad.. Dalam hal ini ternyata terdapat perbedaan istilah yang dipakai dalam membahas dan menetapkan sesuatu hukum. Karena adanya perbedaan kasus-kasus itu. Semua penetapan itu didasarkan kepada ahwal yang ada dan terjadi ketika itu.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Eka Putra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.






